Polisi Buru WNA Asal Filipina yang Terlibat Kasus Penggelapan Pajak PT RMI di Kendari

La Ode Manarfa Nafsahu, telisik indonesia
Kamis, 25 April 2024
0 dilihat
Polisi Buru WNA Asal Filipina yang Terlibat Kasus Penggelapan Pajak PT RMI di Kendari
Lurah Bende, Erik Rafsanjan (kiri) dan gedung Kantor Rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (kanan). Foto: La Ode Manarfa Nafsahu/Telisik

" Benyamin, seorang warga negara Filipina yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Rockstone Minning Indonesia (RMI), masih menjadi misteri "

KENDARI, TELISIK – Benyamin, seorang warga negara Filipina yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Rockstone Minning Indonesia (RMI), masih menjadi misteri.

Lurah Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Erik Rafsanjani menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan Benyamin berdasarkan alamat KTP yang terdaftar di wilayahnya.

"Meskipun saya belum menjabat sebagai lurah pada periode kasus tahun 2017 lalu, saya akan mencari data kependudukan untuk memverifikasi informasi tersebut," ungkap Erik Rafsanjani, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut, Erik Rafsanjani menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

Baca Juga: Pemilik Warung Sate Madura di Kendari Dipalak dan Dianiaya Sekelompok Pemuda Usai Pesta Miras

"Meskipun proses penelusuran alamat KTP Benyamin masih dalam tahap investigasi, saya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan," tegas Erik Rafsanjani.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Bripka Kasmin, penyidik pembantu, menjelaskan bahwa Benyamin diduga berperan sebagai penerima manfaat dalam kasus penggelapan pajak PT RMI.

"Benyamin telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun ia mengabaikannya. Oleh karena itu, kami menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk membawanya ke hadapan hukum," jelas Bripka Kasmin.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pemilik manfaat dalam korporasi. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Aturan ini mewajibkan korporasi untuk mengungkap identitas pemilik manfaatnya kepada instansi pemerintah dan memperbaruinya setiap tahun.

"Transparansi mengenai pemilik manfaat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia," ujar Bripka Kasmin.

"Investasi di Indonesia sangat terkait dengan ketersediaan data yang transparan mengenai pemilik manfaat suatu korporasi," tambahnya. (B)

Penulis: La Ode Manarfa Nafsahu

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga