Komplotan Ini Nekat Curanmor Demi Beli Narkotika

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Komplotan Ini Nekat Curanmor Demi Beli Narkotika
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan ungkap komplotan curanmor di Surabaya. Foto: Ist.

" Anggota komplotan pencurian kendaraan roda dua (curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Anggota komplotan pencurian kendaraan roda dua (curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan berinisial AM (42) warga Surabaya. Sedangkan tersangka berinisial J masuk dalam DPO polisi.

"Salah satu pelaku berinisial J (30) warga Surabaya terpaksa ditembak mati anggota karena melawan saat dilakukan penangkapan," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Senin (10/3/2023).

Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Pemkot Kendari Tetapkan Perda Pencegahan Narkotika

Mantan Kapolres Jakarta Barat itu mengatakan, pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat atas banyaknya curanmor di Surabaya.

"Korban saat itu memarkir sepeda motor di halaman rumahnya. Posisi korban sudah diincar lama oleh para tersangka ini," jelasnya.

Selain diparkir di halaman, lanjut Pasma, para pelaku juga nekat untuk merusak kunci pagar rumah korban dan mengambil sepeda motor yang diparkir.

"Dengan menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan untuk merusaknya kunci pagar dan rumah kunci sepeda motor," jelasnya.

Baca Juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus

Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan untuk pengungkapan tersebut, tim jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP dan melakukan pemantauan di CCTV.

"Setelah dilakukan penelusuran dan keberadaan para tersangka bisa didapat hingga akhirnya diupayakan pengejaran. Hasil kejahatan oleh komplotan ini untuk beli sabu dan pesta," jelasnya.

Dalam penangkapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, kunci T dan L, rekaman CCTV, inex, timbangan narkoba dan sajam. Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga