Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 20 September 2022
0 dilihat
Polisi Amankan Wanita Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Arisan
Kantor Satreskrim Polrestabes Medan, tempat ditanganinya perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas tersangka berinisial DY. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan DY, wanita yang telah melaporkan perwira polisi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan DY, wanita yang telah melaporkan perwira polisi ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Wanita berusia 27 tahun ini diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan korbannya bernama Cici. Bahkan kasus ini sudah berjalan satu tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan telah mengamankan DY atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Iya, sudah diamankan. Bahkan, DY sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan negeri Labuhan Deli," ungkap Fathir, Selasa (20/9/2022).

Wanita ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang berbentuk arisa. Korban diketahui menyerahkan uang kepada terlapor dan ingin mendapatkan untung, akan tetapi menjadi rugi sampai membuat laporan.

Baca Juga: Utang Piutang Pilkada, Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani Dihukum Bayar Rp 5 Miliar

"Selain menyerahkan DY, sejumlah barang bukti juga turut kami limpahkan agar bisa segera disidangkan. DY kami persangkaan melanggar pasal 372 dan 378 KUHPidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, orang yang diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan DY sudah membuat laporan di berbagai Polsek di jajaran Polrestabes Medan. Bahkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Apakah polisi mengetahuinya, mendengar itu, Fathir mengaku akan mendalaminya.

"Kami (kepolisian) akan bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan para korbannya. Informasi yang ada akan ditindaklanjuti," terangnya.

Kuasa hukum Cici, bernama Romi Tampubolon ketika dikonfirmasi membenarkan, jika DY sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Deli.

"Diserahkannya semalam (Senin 19 September 2022). DY bahkan sempat ditahan di Mapolrestabes Medan usai diamankan kemarin," ungkapnya.

Atas diamankan dan dilimpahkan DY ke kejaksaan. Romi memberikan apresiasi dan mengaku telah membuat laporan ke Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Baca Juga: Suami Bacok Mantan Istri, Viral di Media Sosial

"Iya, kami membuat laporan ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Sampai saat ini, pihak Polsek Percut Sei Tuan sudah bekerja dengan maksimal, ditambah lagi dibekup dengan Polrestabes Medan. Dengan diamankannya DY dan dilimpahkan ke kejaksaan, kami berikan apresiasi. Semoga dengan kejadian ini, bisa memberikan pelajaran bagi pelapor maupun pihak DY," terangnya.

Sebagaimana diketahui, perkara DY sudah melewati proses yang panjang. Bahkan dalam perkara ini, dia juga sudah melaporkan perwira polisi dari Polsek Percut Sei Tuan yang menangani perkaranya saat itu.

Perwira polisi itu dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga