Wanita Ini Minta Hakim Hukum Berat Suami Menikah Lagi Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Minggu, 01 Oktober 2023  /  5:15 pm

Korban didampingi dengan tim kuasa hukumnya, Paul J Tambunan (dua dari kiri) ketika memberikan keterangan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Yemima Grace Daniela Hutagalung adalah korban dari kawin halangan yang dilakukan oleh suaminya, Sinalsal Satria Ginting.

Kini, Sinalsal telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahuannya di Pekanbaru, Riau dan sedang dalam proses di Kejaksaan Negeri daerah setempat.

Wanita ini meminta agar Sinalsal yang telah menikah lagi itu, dihukum dengan seberatnya dan sesuai dengan hukum yang dilakukannya.

"Saya berharap agar hakim memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya," ungkapnya kepada Telisik.id, Minggu (1/10/2023) siang di Medan.

Sinalsal Satria Ginting diadili lantaran diduga memalsukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan status perkawinan agar bisa menikah dengan Yulia binti syahruddin secara diam-diam tanpa sepengetahuan Yemima Grace Daniela Hutagalung yang merupakan istri sahnya.

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Seret Keluarga Presiden Jokowi Berakhir Damai

"Saya sangat berharap agar kejaksaan menuntut terdakwa dengan adil. Agar ada efek jera," terangnya.

Wanita ini menjadi saksi korban di persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia merasa ada kejanggalan dalam persidangan. Pasalnya, saat memberinya kesaksian atau menjadi saksi. Korban diduga mendapatkan perlakuan kurang baik dalam persidangan. Dugaan ada keberpihakan kepada terdakwa.

"Saya berharap kepada majelis hakim agar tidak berpihak kepada terdakwa dan melihat akibat kejahatan yang dilalukan kepada saya dan keluarga saya sebagai korban dalam kasus ini," tambahnya.

Dikatakannya, kasus kawin diam-diam ini terungkap saat Yemima curiga dan pergi ke Riau untuk mengecek tanah yang mau dibeli Sinalsal Satria Ginting.

"Tanah yang akan dibeli tersebut menggunakan uang dari orang tua saya. Namun tanah tersebut tidak pernah ada, sehingga di saat itu jugalah terungkap bahwasanya Sinalsal Satria Ginting sudah menikah secara diam-diam di Riau dan akhirnya saya laporkan ke polisi," tambahnya.

Selain itu, Yemima mengaku sebelum menikah secara diam-diam itu, terdakwa diduga menipu ibu korban dengan modus membeli tanah seharga lebih dari Rp 1 miliar.

"Uang hasil itulah yang saya duga dipakainya untuk nikah bersama perempuan itu," tandasnya.

Tempat sama, Penasehat hukum korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB), Paul J Tambunan menjelaskan, dalam persidangan dengan perkara pidana Nomor: 865/Pid.B/2023/PN Pbr, dengan Terdakwa Sinalsal Satria Ginting S Bin Morison Ginting dituntut selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum Ananda Hermila. Namun, tuntutan itu dinilai terlalu rendah untuk terdakwa.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum Hanura jadi Tersangka, Kini Berdamai

"Jadi, kami berharap agar majelis yang diketuai Lifiana Tanjung  dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan 4 tahun jaksa penuntut umum," tegasnya.

Menurutnya, jika majelis hakim dapat menghukum tinggi terdakwa, dapat dijadikan contoh yang baik untuk produk hukum dalam rangka penegakan hukum agar tidak terjadi peristiwa yang serupa di tengah-tengah masyarakat.

"Agar memberikan contoh atau produk hukum kepada laki-laki yang melakukan perbuatan jahat atau zolim kepada istrinya, sehingga keadilan itu didapat oleh pencari keadilan," pungkasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau Ananda Herlina ketika dikonsumsi via seluler belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim kepadanya juga belum berbalas.. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS