Wakil Ketua Umum Hanura jadi Tersangka, Kini Berdamai
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 30 September 2023
0 dilihat
Kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Wakil Ketua Umum Hanura, Harry Lotung Siregar akhirnya bisa tenang. Sebab, Tetty Rumondang orang yang diduga ditipunya telah mencabut laporannya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Wakil Ketua Umum Hanura, Harry Lotung Siregar akhirnya bisa tenang. Sebab, Tetty Rumondang orang yang diduga ditipunya telah mencabut laporannya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution membenarkan jika kliennya telah mencabut laporannya.
"Iya, laporan sudah dicabut. Tetty dan Harry memang sepakat untuk berdamai. Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," ucapnya, Sabtu (30/9/2023) siang.
Baca Juga: Harry Lotung Siregar Paman Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Belum Ditahan
Menurut Irwansyah atau Ibey, perdamaian itu dilakukan karena antara Tetty dan Harry, masih memiliki hubungan keluarga.
"Kedua belah pihak masih berhubungan keluarga, jadi dengan dicabutnya laporan. Maka sudah tidak ada keberatan antara pelapor dan terlapor," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono membenarkan adanya upaya dicabutnya laporan itu.
"Memang sudah dicabut laporannya. Tapi kami masih harus gelar perkara dahulu," tuturnya.
Menurutnya, gelar perkara itu atas pencabutan laporan dari pelapor. Jika memenuhi syarat, kasus itu bisa saja dihentikan oleh penyidik.
"Jika memenuhi syarat maka sangat bisa dihentikan. Tapi, nanti kami sampaikan apakah memenuhi syarat atau belum," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Simalungun Tak Kunjung Disidang, Istri Korban Surati Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022. Dia telah dijadikan tersangka.
Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung.
Informasi yang dihimpun, Harry Lotung Siregar merupakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Saat ini, posisinya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS