Warga Kendari Minta Pemkot Tutup THM di Malam Tahun Baru
Reporter
Minggu, 27 Desember 2020 / 10:54 am
KENDARI, TELISIK.ID - Warga Kota Kendari minta Pemerintah Kota (Pemkot) menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di malam perayaan tahun baru 2021.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Sultra, H. Ali Mazi No.003.2/6591 tentang larangan perayaan tahun baru, dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya penularan, penyebaran dan klaster baru COVID-19 di Sultra.
Selain Gubernur, Wali Kota Kendari, Sulkarnain juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas dan berkumpul di Jembatan Bahteramas Teluk Kendari saat merayakan libur natal dan tahun baru.
Baca juga: 2021, UMKM Harus Bangkit dari Keterpurukan Dampak COVID-19
Hal itu pun memicu respon masyarakat yang meminta Pemerintah Kota juga menutup THM di malam tahun baru nanti.
"Aneh pemerintah ini, larang orang rayakan tahun baru, tapi tempatnya tidak ditutup," ungkap Warga Kota Lama, Sabania, Minggu (27/12/2020).
Tanggapan yang sama juga disampaikan Nani yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat. Ia menuturkan, seharusnya pemerintah lebih membatasi pergerakan tempat hiburan malam di perayaan tahun baru nanti.
"Jelas di tempat hiburan malam itu pasti ramai maunya disana yang dibatasi," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali