88 PNS di Kota Kendari Dilantik Online

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 16 April 2020
0 dilihat
88 PNS di Kota Kendari Dilantik Online
Suasana pengambilan sumpah disertakan layar tele conference. Para peserta menggunakan masker dan berdiri dengan posisi berjarak 1,5 meter. Foto: Ist.

" Semua sudah melalui tahapan pelatihan dasar, pemeriksaan kesehatan dan telah menjalani masa uji coba selama 12 bulan dengan hasil penilaian kinerja baik. Sehingga bisa dilanjutkan untuk diangkat menjadi PNS. "

KENDARI, TELISIK.ID - Untuk pertama kalinya selama COVID-19 mewabah, Pemerintah Kota Kendari melakukan kegiatan pengambilan sumpah. Dan untuk pertama kalinya pula, pengambilan sumpah dilakukan secara online.

Pengambilan sumpah dengan cara teleconference ini dilakukan untuk menghindari aktivitas berkerumun, jaga jarak (physical distansing) tetap berada di rumah (stay at home) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Kendari.

Layar teleconference PNS yang diambil sumpahnya dengan tetap berada di rumah. Foto: Ist.

Sesuai surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 10/SE/IV/2020 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS pada masa status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19, pengambilan sumpah secara online ini dimungkinkan.

Para peserta yang akan diambil sumpahnya mengikuti acara secara online di rumah masing-masing. Hanya beberapa perwakilan yang hadir di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari tempat dilaksanakannya pengambilan sumpah.

Baca juga: Nakertrans Sultra Data Pekerja Terdampak COVID-19

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, 88 PNS yang diambil sumpahnya ini adalah hasil rekrutmen CASN tahun 2018, terdiri dari tenaga pendidik 29 orang, tenaga kesehatan 13 orang dan tenaga teknis 46 orang.

"Semua sudah melalui tahapan pelatihan dasar, pemeriksaan kesehatan dan telah menjalani masa uji coba selama 12 bulan dengan hasil penilaian kinerja baik. Sehingga bisa dilanjutkan untuk diangkat menjadi PNS," terangnya, Kamis (16/4/2020).

Dengan adanya pengalihan status kepegawaian dari CPNS menjadi PNS, gaji, tunjangan, kenaikan pangkat, berkala, cuti, hak pensiun dan jaminan hari tua akan menjadi hak mutlak ke-88 PNS yang baru diambil sumpahnya selama dapat memenuhi semua kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan.

 

Reporter: Musdar

Editor: Rani

Baca Juga