Warga Nambo Geruduk DPRD Kota Kendari Tuntut Tambang Pasir Dibuka

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Rabu, 01 Februari 2023  /  3:39 pm

Ratusan warga Kecamatan Nambo geruduk DPRD Kota Kendari meminta percepatan revisi RTRW, sehingga tambang pasir di wilayah tersebut dapat kembali diaktifkan. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan warga Kecamatan Nambo, menggeruduk DPRD dan kantor Wali Kota Kendari menuntut pertambangan pasir di wilayah tersebut rakyat tidak ditutup.

Pasalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tidak memasukan kota lulo sebagai kawasan pertambangan menjadi polemik yang terus bergulir, hingga tambang pasir Nambo dinilai ilegal dan ditutup.

Pantauan Telisik.id, tampak ratusan warga dari forum masyarakat Kecamatan Nambo datang dengan iring-iringan ratusan motor serta mobil pikap yang dipenuhi ibu-ibu masuk dalam halaman kantor DPRD Kota Kendari untuk menyalurkan aspirasi perihal tambang pasir.

Baca Juga: Warga Nambo Minta Jangan Tutup Mata Pencaharian Dari Tambang Pasir

Salah satu demonstran yang mewakili Karang Taruna Kelurahan Nambo, Haris menyampaikan aspirasi agar DPRD Kota Kendari memberi perhatian terhadap pembahasan revisi RTRW.

"Segera ditindaklanjut, agar pemuda Nambo secepatnya dapat bekerja lagi, ditambang pasir Nambo," harap Haris, Rabu (1/2/2023).

Senada, Koordinator lapangan Djumrin berharap agar DPRD Kota Kendari mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk mempercepat revisi RTRW, karena itu menjadi dasar hukum pengelolaan tambang pasir Nambo dan meminta agar dikeluarkan surat diskresi terkait penambangan secara mandiri terhadap tambang pasir Nambo.

"Saya harap ini menjadi perhatian untuk mempercepat revisi RTRW Kota Kendari," beber Djumrin.

Demonstran yang diwakili oleh beberapa warga lantas masuk dalam ruang aspirasi DPRD Kota Kendari dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III LM Rajab Jinik.

Rajab Jinik berpendapat bahwa semua kebijakan yang berkenaan dengan pembahasan revisi RTRW Kota Kendari menjadi kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari.

Baca Juga: Warga Resah Tak Punya Pekerjaan Gegara Tambang Pasir Nambo Ditutup

"Kami akan tindak lanjuti aspirasi masyarakat, pemerintah kota sementara menyusun revisi RTRW Kota Kendari, kami legislatif hanya ketuk palu," beber Rajab Jinik.

Mengingat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari, tidak memasukan wilayah Kota Kendari sebagai wilayah pertambangan sehingga setiap aktivitas tambang menjadi ilegal.

"Makanya itu yang menjadi permasalahan kita antara legislatif dan eksekutif untuk membahas aturannya, sehingga ini menjadi sumber daya Kota Kendari yang bisa dikelola secara legalitas," terang Rajab Jinik. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS