Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Nahwa Umar, JPU Bakal Hadirkan Pemilik Toko yang Dipalsukan Kwitansinya

"Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, Amir Ali. Izin ya mulia ada tambahan (2 saksi lagi)," jawab JPU, memanggil para saksi.

Sebelumnya, pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.

Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Sakit, Pemeriksaan Saksi Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diundur