Baca Juga: 5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN Terancam Batal Dilantik

Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN

Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih, lanjut Asril. Yang bersangkutan hanya tidak dilantik pada hari pelantikan. Namun ketika yang bersangkutan membawa LHKPN setelahnya, maka KPU akan menyampaikan kepada DPRD  untuk merencanakan kembali proses pelantikan. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali