Baca Juga: Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat
"Silahkan dihadirkan, saudara saksi, KTP nya (Kartu Tanda Kependudukan)," pinta Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kepada para saksi.
Setelah para saksi menyerahkan KTP masing-masing di hadapan Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara, para saksi kemudian diambil sumpahnya secara serentak.
Diketahui sebelumnya, Pada sidang yang digelar Senin (21/7/2025), kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar menghadirkan 2 orang saksi a de charge yakni Eks Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti dan Eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo.
