Baca Juga: 133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Ia menjelaskan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.
Baca Juga: 174 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
