Kata Toga, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kelimanya akan menjemput pil ekstasi itu. Setelah itu, mereka membubarkan diri.
"Empat orang diamankan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Medan Marelan dan satu orang di Perumahan Swalow, Medan Marelan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Mantan Gubernur Jambi Terkait Kasus Gratifikasi
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya
Awalnya, tim dari BNNP Sumut menangkap empat orang pelaku berinisial MF, MT, DP, dan MJK.
