Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 untuk mengingatkan caleg terpilih mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.
Setiap caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN akan mendapatkan tanda terima dari KPK yang harus diserahkan ke KPU setempat.
Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN
Pelaporan LHKPN dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi para penyelenggara negara.
