Baca Juga: KPU Sultra Minta Iklan Kampanye Tak Dipasang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Selama masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, Bawaslu telah mengirimkan himbauan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) agar mematuhi larangan-larangan yang berlaku pada tahapan ini.
"Kami berharap semua Paslon dapat mematuhi larangan-larangan selama masa tenang ini," harap Munarti.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada Minggu 24 November, Bawaslu Sultra Ingatkan Tak Ada Kampanye di Luar Jadwal
Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, menyampaikan bahwa selama masa tenang, pihaknya telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada. Setelah itu, KPU akan melanjutkan dengan pendistribusian logistik ke kecamatan.
