Baca juga: DPRD Muna Godok Perubahan Raperda PDAM

Baca juga: Diberhentikan dan Gaji Tak Dibayar, PPA Imbau Pengelola THM Baubau Tidak Jebak Karyawan

"Tidak ada alasan, dananya harus dicairkan," terangnya.

Kadis PMD, Rustam yang dikonfirmasi tidak memberikan keterangan lebih lengkap. Ia hanya menyampaikan persoalan tidak ditanda tanganinya administrasi oleh sekretarisnya sudah ditangani oleh Inspektorat.

"Inspektorat yang tangani. Infonya, Inspektorat sudah bersurat di BPKAD agar mencairkan ADD Bangunsari, walapun tidak ada tanda tangan sekretaris," terangnya.