Baca Juga: KPU Catat Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas di Jawa Timur Masih Rendah
Baca Juga: Dua Nama Berpeluang Jabat Pj Bupati Bombana dan Kolaka Utara
"Kita akan coba dorong agar Pemilu 2024 ini berjalan lebih baik dari sebelumnya," imbuhnya.
Lanjut Hamirudin Udu, pelanggaran pada proses pemilu seperti politik uang, akan berdampak pada pembangunan selama 5 tahun ke depan.
Untuk diketahui, produk hukum pemilu yang dipakai di tahun 2024 masih menggunakan undang-undang lama. Yakni UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU Nomor 8 tahun 2015. Kemudian diubah menjadi UU Nomor 10 tahun 2016 dan diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2020, itu untuk pilkada. Sedangkan untuk pemilu UU Nomor 7 Tahun 2017. (B)
