Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Wakatobi Mengeluh Sepi Pembeli
Baca juga: Batas Usia Calon Kades di Muna Ditetapkan 60 Tahun
Usai salat, jemaah diimbau agar langsung meninggalkan lokasi dan kembali di rumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.
Sementara dalam pelaksanaan kurban ada beberapa ketentuan, di antaranya penyembelihan dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Menghindari kerumunan warga di lokasi pemotongan, serta dilakukan di RPH atau di luar dengan protokol kesehatan ketat.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik," tegasnya.
