Baca Juga: Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin

Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia berhasil menangkap AS sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan. Awalnya, pada 25 November 2023, korban berinisial NS pergi ke sekolah dan memutuskan singgah di kantin milik tersangka. Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan pencabulan di dalam kantin yang sepi.

Seorang teman korban tiba-tiba muncul, memaksa tersangka melepaskan korban. NS kemudian menceritakan insiden tragis tersebut kepada ibunya dan tetangga. Setelahnya, para tetangga lainnya juga mengonfirmasi, jika beberapa anak mereka juga menjadi korban serupa oleh tersangka.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Kota Baubau Nilai Putusan Hakim Janggal