Baca juga: Polisi Temukan 10 Saset Sabu di Tangan Seorang Wanita
Baca juga: Temuan Kerugian Keuangan Negara di Setwan Mubar Bertambah Lagi
Kata dia, sikap BPN yang belum menjawab surat PN merupakan bentuk penghinaan terhadap peradilan. Sebab, dalam ketentuannya surat PN bersifat wajib untuk dilakukan.
"Kami juga belum tahu alasan BPN tidak mengindahkan surat PN. Padahal dalam ketentuannya surat PN itu wajib untuk dilakukan. Jika itu tidak dilakukan, berarti sama saja bentuk penghinaan terhadap peradilan," nilainya.
Tak hanya meminta penetapan besaran luas objek sengketa, surat PN tersebut juga meminta kepada BPN untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang ditanganinya itu.
