Baca Juga: Jelang Bulan Suci, Ini Aturan Baru Pemkot Kendari Selama Ramadan
"Oleh karena itu, suntik pada bagian tubuh yang tidak memiliki rongga misalnya lengan, tidak masuk dalam kategori membatalkan puasa," jelasnya.
Bahkan lanjut dia, makanan yang dicicipi lewat lidah pun tidak membatalkan puasa selagi tidak ditelan.
"Artinya, termasuk air ludahnya yang sudah tercampur dengan makanan itu lalu kita keluarkan maka tidak ada masalah," tuturnya.
Baca Juga: Kendari Dipadati Gepeng dan Anjal, Dinsos Duga Ada Eksploitasi Anak
