Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tak Lagi Menjabat

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Manggarai, terdakwa GSK diduga melalukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2017, 2018 dan 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.

Dengan demikian, lanjut Rizky, terdakwa GSK didakwa oleh JPU dengan pasal primair 2 ayat 1 jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Putri Cendrawathi Dijerat Pasal Sama dengan Ferdy Sambo

Kemudian pasal subsidiair 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.