Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muna Rusman Emba Kasus Dana PEN, Suap Dalam Pecahan Dolar Singapura dan Amerika
Penahanan Rusman dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai Senin (27/11/2023) hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni La Ode Gomberto yang juga sebagai mantan Ketua DPC Gerindra Muna, sudah ditahan lebih dulu pada 20 November 2023.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Kepala Pemberitaan sekaligus Juru Bicara KPK, Ali Fikir, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Rusman dan Gomberto, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, LM Syukur Akbar.
Baca Juga: Rusman Emba Ditahan KPK, Wabup Muna Sebut Bupati Orang Baik
