Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Sulawesi Tenggara Dipastikan Aman Hingga Idul Adha
Berdasarkan undangan klarifikasi dari Polda Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dijadwalkan pukul 14.00 Wita, untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan atas laporan Anwar. Terpantau hingga pukul 16.30 Wita, ruangan unit III Subdit II, bupati juga belum hadir.
Baca Juga: Nilai Tukar Petani Sulawesi Tenggara Turun 0,68 Persen
Sekedar informasi, undangan klarifikasi LM Rusman Emba sebagai saksi di Polda Sulawesi Tenggara. Hal tersebut merupakan pengembangan atas laporan Anwar terhadap terlapor Hafili Pau atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sementara itu telisik.id masih berupaya mengkonfirmasi ke Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Muna, perihal ketidakhadiran Bupati Muna atas undangan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara. (B)
