5. Penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun dibatasinuntuk sementara;
6. Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, Kejagung Ingatkan Jajaran se-Indonesia
Baca Juga: Waduh, Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp 13,4 Triliun
7. Penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil
