Baca Juga: Gasak Uang Belasan Juta dalam Kios di Kendari, 3 Komplotan Pencuri Diikat Polisi

Akibat pencurian tersebut, lanjut Iptu Rofli, total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

"Pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Kendari Nekat Curi Mobil Bos, Dijual Rp 8 Juta

Sementara itu Kapolres Polres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kriminalitas.