Senada dengan itu, warga lainnya, Razak mengungkapkan, sebelumnya masyarakat bersama PT KIC telah melakukan musyawarah terkait pemberian ganti rugi terhadap tanaman tumbuh masyarakat.

"Namun sampai saat ini ganti rugi tersebut belum terealisasi sepenuhnya," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, perwakilan PT KIC, Tasbin Tajudin menegaskan, terkait jalan usaha tani masyarakat akan dilakukan perbaikan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Baito.

Baca Juga: Soal Pengadaan Alat PCR, Polisi Periksa Kadinkes Muna

Baca Juga: Sempat Ditunda Mendagri, Pilkades Konkep Digelar Desember