Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, membeberkan identitas pelaku yang diduga ikut melakukan penganiayaan atau penyiksaan kepada tahanan sampai tewas.
Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Polres Butur Limpahkan Kades Kasulatombi dan Kaur Keuangan di Kejari Muna
"Ada 9 orang, diantaranya TRP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Anak TRP berinisial DP juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena dia juga bertanggung jawab atas kepemilikan kerangkeng khusus itu," tegas Tatan.
Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp 750 Ribu Edarkan Sabu, Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi
Menurutnya, pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 pasal 7 pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
