Baca Juga: Ketua MUI Labura Dibunuh Pria Gondrong, Ini Motifnya
Baca Juga: Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat Terapi COVID-19
“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sembari menunggu persidangan perkara,” jelasnya, Kamis (29/7/2021).
Untuk diketahui, keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rekayasa lalulintas di Wakatobi tahun 2017 lalu. Saat itu Dinas Perhubungan Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian UHO. (C)
Reporter: Siswanto Azis
