Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Terhadap Vonis Rendah Kasus Pelecehan Prof B

Dan saat eksekusi, lanjutnya, Prof Barlian tidak melakukan perlawanan maupun dari pihak keluarga pada saat melakukan Eksekusi dan berjalan aman serta terkendali.

"Setelah dilakukan penyelesaian administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka Eksekusi lalu Terpidana diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht)," katanya.

Baca Juga: Prof B Divonis 3 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 6 Bulan Oleh Majelis Hakim PN Kendari

Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Kendari menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.