Baca juga: Diberhentikan dan Gaji Tak Dibayar, PPA Imbau Pengelola THM Baubau Tidak Jebak Karyawan

Baca juga: Raperda Perubahan APBD Baru Diserahkan, DPRD Ingatkan Jangan Molor Lagi

Fraksi DPRD Muna sendiri sepakat menggodok perubahan Raperda Tirta Sugi Laende tersebut menjadi Perda.

Mohamad Ikhsanuddin, anggota Fraksi Gerindra DPRD Muna menerangkan, dengan adanya perubahan Raperda itu, diharapkan PDAM dapat bekerja secara profesional meningkatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Kemudian, PDAM juga diminta secepatnya untuk memfungsikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tersebar kecamatan, sehingga masyarakat bisa menikmati air bersih.