Pengusulan remisi bagi para warga binaan dilakukan pada saat hari-hari besar. Misalnya, 17 Agustus, lebaran Idhul Fitri dan natal.
Baca Juga: Permintaan Tidak Dipenuhi, Legislatif Kolut Kembali Hearing Dinas PUPR dan Kontraktor
"Semua warga binaan diberikan hak yang sama, tergantung kelakuannya saja," tandasnya. (C)
Baca Juga: 136 Napi di NTT Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Reporter: Sunaryo
