Pengusulan remisi bagi para warga binaan dilakukan pada saat hari-hari besar. Misalnya, 17 Agustus, lebaran Idhul Fitri dan natal.

Baca Juga: Permintaan Tidak Dipenuhi, Legislatif Kolut Kembali Hearing Dinas PUPR dan Kontraktor

"Semua warga binaan diberikan hak yang sama, tergantung kelakuannya saja," tandasnya. (C)

Baca Juga: 136 Napi di NTT Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Reporter: Sunaryo