Baca Juga: Wakil Ketua dan Anggota DPRD Mubar Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekwan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dugaan korupsi penyalahgunaan DD itu merupakan produk dari Polres Muna. Untuk mempermudah, jalannya sidang, penahanan terdakwa dipindahkan dari Rutan Kelas II B Raha ke Rutan Kelas II A Kendari.
Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Tangkap Aktor Penyerangan Wartawan di Sumut
Modus terdakwa melakukan penyalahgunaan DD yang merugikan keuangan negara adalah memfiktifkan kegiatan pembangunan di desa berupa pembangunan rabat beton dusun empat, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi WC sebanyak lima unit dan penyertaan modal Bumdes Rp100 juta tahun 2017.
Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat.
