Baca Juga: Kontrak PPPK Angkatan Pertama Berakhir 2026, Begini Penjelasan yang Berhak Diperpanjang
Ia juga mengingatkan bahwa apabila SE tersebut dijalankan tanpa kesiapan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, maka potensi persoalan baru akan muncul pada tahun berikutnya.
Hal ini berkaitan dengan beban pembiayaan yang akan kembali sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah pemutusan terhadap guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi pembayaran honor.
