"Tersangka membawa 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,89 gram," ucapnya.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas di NTT Diperkosa Tiga Pria Sekaligus
Pelaku juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
"Barang haram didapatkan dari lelaki bernama Daeng untuk diedarkan di lingkungan Kota Kendari," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas
