"Tersangka membawa 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,89 gram," ucapnya.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di NTT Diperkosa Tiga Pria Sekaligus

Pelaku juga mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

"Barang haram didapatkan dari lelaki bernama Daeng untuk diedarkan di lingkungan Kota Kendari," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Baubau Divonis Bebas