KOLAKA UTARA, TELISIK.ID — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kolaka Utara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara untuk tidak memberikan ruang kepada pengusaha luar daerah dalam pengelolaan Izin Usaha Produksi (IUP) tambang galian C, yang meliputi pasir dan bebatuan.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua F-PKB, Muhammad Syair, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara terkait penyerahan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kolaka Utara tahun anggaran 2025, Senin (23/9/2024).
“Menyambut Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan industri smelter, kami meminta agar semua bentuk IUP tambang galian C tidak lagi diberikan kepada pengusaha luar dari Kabupaten Kolaka Utara,” tegas Syair.
Baca Juga: Segini Struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024
Baca Juga: Fraksi PPP Minta Pemkab Kolaka Utara Relokasi BLUD Rumah Sakit Djafar Harun ke Tempat Lain
