Kemudian petugas menuju ke rumah MA di Jln. Samratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan berhasil menangkap MI.
Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan Dibekuk Polisi
Baca Juga: Polisi Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kerusuhan Yahukimo Papua
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait kasus tersebut:
1. Tersangka JS mengaku sudah 4 kali membantu tersangka MA memesan paket ganja melalui media sosial dan mendapat upah sebesar Rp. 500.000 setiap pengiriman dari tersangka MA.
