Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini juga mengatur secara khusus bagi PPPK. Bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara bagi PPPK yang belum mencapai masa kerja minimal tertentu, terdapat ketentuan yang membatasi hak penerimaan.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di 2026, Berikut Penjelasannya