Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Kota Kendari, dr Sukirman mengatakan petugas jenazah di RSUD dibayar per kasus. Satu kasus meninggal dibayarkan Rp 150 ribu.

Baca Juga: Pemda Butur Perpanjang PPKM, Joget Lulo Dilarang

Baca Juga: Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM Level 3, Cek Aturannya

Insentif tersebut dibayar oleh Pemerintah Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Insentifnya itu Rp 150 ribu per kasus," kata Dirut RSUD dr Sukirman, menegaskan.