Baca juga: Insentif Nakes COVID-19 Terbayarkan, Presidium Pena 98: Terimakasih Pemprov Sultra

Baca juga: Kebijakan Umum APBD Perubahan Kota Kendari Mulai Dibahas

"Sudah, tadi kerja kembali," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muh Poli mengatakan, insentif petugas pemulasaraan jenasah di RS Bahteramas berkisar Rp 450 ribu.

Politikus PKS ini menjelaskan, insentif petugas pemulasaraan jenazah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) petugas pemulasaraan jenazah tidak masuk sebagai penerima insentif.