Baca Juga: Seorang Anak di Bawah Umur di NTT Dicabuli Pamannya Hingga Hamil

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali. Kami akan bekerja dengan maksimal dalam penanganan kasus ini. KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam lalu.

Baca Juga: Truk Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi

Petugas KPK bersama dengan tim Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Langkat dan beberapa pejabat lainny diamankan dalam OTT tersebut. (C)