Semua proses dalam penetapan UMSK tersebut, sambung Jazuli, sudah dilalui semua proses untuk penetapan UMSK.
Baca juga: Setelah Dicopot Usai Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Dua Perwira Polisi Diawasi Paminal
Baca juga: Aktivitas PT GMS Dihentikan Kementerian ESDM, KTT Perusahaan: Pengapalan Boleh
”Diskusi di tingkat kabupaten termasuk di dewan pengupahan sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari gubernur saja,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat ke gubernur untuk mempertanyakan tuntutan buruh tersebut.
