Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha kuliner mulai dari restoran hingg rumah makan menjadi salah satu usaha yang harus mengurus izin lingkungan.
Baca Juga: Lewat Izin Lingkungan, Pengembang Perumahan Diarahkan Tidak Merusak dan Mencemari Lingkungan
Baca Juga: DLHK Kendari Terima Aduan Warga Terdampak Banjir Lumpur Akibat Pembukaan Lahan Perumahan
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kota Kendari, Abu Fatih mengaku sering mencium bau yang tidak sedap ketika berada di area yang banyak pelaku usaha kulinernya.
