Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pilkada 2024

"Kalau kita pernah menonton yang ada pernah viral, di media sosial ada pejabat negara yang mengatakan bahwa aparatur sipil negara itu boleh mengikuti kampanye tetapi harus pasif, kata pasif itu berarti kita tidak boleh menunjukkan gerak-gerik dan gestur kita maupun pakaian kita yang bermaksud menonjolkan salah satu calon," jelasnya, Minggu (16/9/2024).

Asril menjelaskan, sebagai contoh ASN A mengikuti kampanye salah satu paslon di satu tempat dan ASN tersebut kembali mengikuti kampanye dengan paslon yang sama di tempat berbeda, maka ASN tersebut dianggap aktif, dan itu tidak diperbolehkan dan melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Langgar Netralitas ASN, Plt Bupati Muna Tegur Kadis Nakertrans

"Namun jika tiba-tiba datang ke tempat kampanye ingin mendengarkan visi misi dan program kerja dari masing-masing calon, tetapi jika ASN mengikuti kampanye secara berkali-kali dengan Paslon yang sama berarti itu namanya aktif," ungkapnya.