Baca Juga: Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Perdata, Pengacara Sulkarnain: Bukan Wilayah Perdata

Sebelumnya kasus ini telah memasuki tahapan kesimpulan yang mana pihak kuasa hukum penggugat, La Ode Muhammad Hiwayad mengatakan bahwa kasus ini digugat secara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Hiwayad juga mengatakan bahwa kasus ini digugat secara perdata karena menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan sebagai wali kota.

Baca Juga: Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata

"Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.