"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin," demikian kutipan Pasal 6 ayat (2).

Sebelumnya, dilansir Merdeka.com, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku perlu ada perhatian khusus terhadap anak-anak yang kehilangan orangtua akibat COVID-19.

Pemerintah harus memiliki data khusus untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

Baca Juga: Waduh, Selama Pandemi Orang Indonesia Hobi Pinjam Uang hingga Rp 221,56 Triliun

Baca Juga: Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Tunjukkan Kartu Deklarasi Sehat