“Korban sudah menyetorkan uangnya namun tak kunjung dikavling tanah yang dijualnya,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Camat di Muna Adukan Pemblokiran Jalan Provinsi ke Polisi

Baca Juga: Narkoba Jenis "Prangko" Berhasil Diamankan Polrestabes Makassar

Dari ke tujuh korban itu, lanjut Edy, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.557.372.000. Saat melakukan penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain komputer, banner, brosur, site plane, rekening koran, dan alat bukti lainnya.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan denga ancaman hukuman 4 tahun penjara. (C)