WAKATOBI, TELISIK.ID - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet di 65 desa pada tahun 2018/2019 di Wakatobi, terus berlanjut.

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) tinggal menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Wakatobi untuk menentukan status kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Wakatobi. Kalau sudah ada hasilnya dari Inspektorat, maka kami akan rapat internal untuk memutuskan apakah perkara pengadaan jaringan internet ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau kita hentikan,” kata Kasi Internal Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti.

Baca juga: Belum Jawab Surat PN, BPN Baubau Dinilai Lecehkan Lembaga Peradilan

Baca juga: Polisi Temukan 10 Saset Sabu di Tangan Seorang Wanita