Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap dari Adik Bupati Muna dan Bupati Koltim, Begini Aliran Duitnya

"Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki resiko yang cukup tinggi," tambahnya.

Dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga: Begini Peran Adik Bupati Muna dalam Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri.