Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi

Kasubbid Penmas Polda, Komisaris Polisi (Kompol) Tiswan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, pendalaman terhadap alat komunikasi tersangka mengaku masih mempunyai bahan sisa narkotika yang disembunyikan di belakang rumah teman tersangka, di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari, Kecamatan Tonggouna, Kabupaten Konawe.

Sehingga tim opsnal langsung melakukan pengeldahan yang disaksikan RT dan RW, di mana dari hasil pengeledahan di belakang rumah teman tersangka ditemukan narkotika yang sembunyiakn di bawah pohon buah salak, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus sabu berukuran sedang, 1 buah alat pres, 1 unit timbanggan digital, 2 ball sachet bening kosong, 3 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

Sementara dari pengakuan tersangka kepada polisi, barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe, kemudian diperintahkan untuk membongkar berbagai ukuran.